PPID

PPID

Profil PPID IPB

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik IPB disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB dibentuk pada tahun 2010 bersamaan dengan berakhirnya masa transisi pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID IPB ini didasarkan pada penetapan Peraturan Rektor IPB Nomor 05/I3/HM/2010 tentang Pengelolaan Informasi Publik Institut Pertanian Bogor.

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Institut memiliki tugas:

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID;
  4. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  5. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  6. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  7. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana Operasional Petugas  Pelayanan Informasi di IPB;
  8. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  9. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  10. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar
    mudah diakses oleh publik.