Keberlanjutan Korupsi di Indonesia

OLEH: RILUS A KINSENG

Korupsi bukanlah merupakan fe­no­mena baru di In­do­nesia; ia su­dah ada sejak puluhan tahun silam.

Upaya pemberantasan korupsi juga telah di­lakukan sejak lama. Namun ter­nyata korupsi itu tidak kunjung lenyap dari negeri ini. Keberlanjutan korupsi di In­donesia cukup bagus. Maka pertanyaan yang sangat penting adalah, mengapa korupsi tetap langgeng di negeri ini?

Tulisan ini mencoba menjelaskan keberlanjutan korupsi di Indonesia serta strategi penanggulangannya dari suatu perspektif dalam sosiologi, yakni perspektif struktural-fungsional. Dalam perspektif struktural-fungsional, jika suatu fenomena sosial eksis, ber­­arti fenomena tersebut mem­punyai fungsi positif (fung­sional) dalam masyarakat. De­ngan istilah lain, fenomena sosial itu eksis karena ia ber­fungsi bagi sistem sosial-bu­daya di mana ia ada. Sosiolog Herbert Gans, misalnya, me­nunjukkan bahwa kemiskinan itu tetap eksis karena ia mempunyai fungsi positif bagi berbagai kelompok dalam masyarakat (Gans, 1972).

Dalam perspektif ini, ko­rupsi eksis karena ia mempunyai fungsi positif dalam ma­syarakat.  Apa fungsi positif ko­rupsi? Korupsi fungsional bagi yang memberi maupun yang menerima ”upeti”. Bagi si pe­nerima, korupsi berfungsi untuk menambah pendapatan, kekayaan, atau kenyamanan hidup lainnya, dengan cara yang cukup mudah dan cepat pula. Tentu saja ini sangat menggiurkan, apalagi di tengah kehidupan modern yang sangat materialistik, konsumeristik, dan hedonistik ini. Pemberian ”upeti” dalam bentuk uang, harta benda, dan fasilitas lain amat berharga bagi si pe­nerima.

Bagaimana dengan si pemberi? Apakah korupsi juga fungsional? Tentu saja! Bagi seorang pengusaha, misalnya, ”upeti” itu akan memberi jaminan dan kepastian bagi kelanjutan usahanya. Dalam tender proyek, dengan memberikan ”upeti” kepada pihak yang berwewenang, seorang pe­ngusaha akan mendapat jaminan bahwa dialah yang mendapatkan proyek tersebut. Begitu pula dalam kasus hukum. De­ngan memberikan ”upeti”, se­seorang bisa dibebaskan dari hu­kuman sekalipun dia me­lakukan kejahatan. Urusan juga bisa menjadi lebih cepat dan lancar dengan membe­rikan ”upeti”.

Jadi, korupsi sangat fungsional bagi sang penerima maupun pemberi ”upeti” di negeri ini. Begitu fungsionalnya korupsi bagi kedua belah pihak, sampai-sampai muncul profesi khusus yang disebut makelar kasus di dunia peradilan kita, yang juga menikmati fungsi positif korupsi. Nah, karena korupsi mempunyai fungsi positif bagi para pelaku korupsi, baik penerima mau­pun pemberi ”upeti” serta para makelar kasus maka mereka berkepentingan untuk me­langgengkan korupsi.

Kalau dikatakan korupsi eksis karena ia berfungsi bagi masyarakat, tentu pernyataan tersebut perlu diklarifikasi. Jika tidak, ia bisa dijadikan alasan untuk membenarkan praktik korupsi. Dalam hal ini maka konsep disfungsi (dysfunction) dari sosiolog Robert K Merton menjadi sangat pen­ting.  Menurut Merton, suatu fe­nomena bisa saja berfungsi untuk kelompok tertentu, tapi sebaliknya merugikan (dysfunction) bagi kelompok yang lain bahkan merugikan sistem sosial secara keseluruhan. Oleh sebab itu, menurut Merton, kita perlu bertanya secara kritis, berfungsi dan tak berfungsi untuk siapa? (functional and dysfunctional for whom?).

Saya kira kita sepakat bahwa korupsi itu dysfunction bagi sebagian besar rakyat Indonesia, bahkan sesungguhnya dysfunction bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh sebab itu, sebenarnya jauh lebih baik jika korupsi itu di­enyahkan dari bumi Indonesia. Hemat saya, eksistensi korupsi di negeri ini sesungguhnya lebih karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful, baik dalam kekuasaan maupun ekonomi. Buktinya, kalau rakyat kecil seperti Bu Minah itu yang melakukan ”korupsi” maka hukum diterapkan se­cara tegas.

Memberantas Korupsi

Dapatkah kita mengandalkan pendekatan moralitas atau etika untuk memberantas korupsi di Indonesia? Hingga kini nampaknya belum bisa. Nilai-nilai agama saja yang diklaim sebagai ”the ultimate value” oleh umat beragama, toh tidak mampu mengenyahkan korupsi dari bumi Indonesia.  Rupanya agama hanya dija­lan­kan secara formal-ritual saja, sementara dalam praktik keseharian banyak yang menganut ”agama underground”, yakni materialisme, hedonisme, kon­su­merisme, pragmatisme, ”in­stanisme”, serta egoisme.

Nah, dalam perspektif struk­tural-fungsional, pem-beran­tasan korupsi dapat dila­kukan dengan menciptakan atau mencari yang disebut oleh Merton sebagai functional alternatives. Artinya, perlu dicarikan cara atau mekanisme lain yang dapat menggantikan fungsi korupsi bagi para koruptor itu. Strategi kedua yang sangat penting adalah, menciptakan suatu sistem atau mekanisme yang membuat korupsi itu sendiri menjadi dysfunction.
Dalam hal ini, pu­nishment/hukuman yang berat bagi para koruptor tanpa pandang bulu merupakan tinda­kan yang tepat.  Namun, meng­ingat korupsi ini eksis terutama karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful da­lam kekuasaan dan ekonomi maka kelompok inilah yang perlu menjadi target utama terlebih dahulu untuk dihukum dengan amat berat.

Jika strategi ini dijalankan dengan konsisten dan tegas, ada harapan korupsi akan berkurang secara signifikan dari bumi Indonesia dalam waktu yang tak terlalu lama ke depan. Pertanyaannya, bersediakah Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menjadi pahlawan dalam peperangan menumpas korupsi di negeri ini? Semoga.

(Penulis adalah Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan di Departemen KPM, IPB, Bogor)


1 Comments Add Yours ↓

  1. 1

    korupsi masih susah diberantas, soalnya udah dari kecil anak-anak indonesia udah di ajarin korupsi.



Your Comment