Keberlanjutan Korupsi di Indonesia
OLEH: RILUS A KINSENG
Korupsi bukanlah merupakan fenomena baru di Indonesia; ia sudah ada sejak puluhan tahun silam.
Upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan sejak lama. Namun ternyata korupsi itu tidak kunjung lenyap dari negeri ini. Keberlanjutan korupsi di Indonesia cukup bagus. Maka pertanyaan yang sangat penting adalah, mengapa korupsi tetap langgeng di negeri ini?
Tulisan ini mencoba menjelaskan keberlanjutan korupsi di Indonesia serta strategi penanggulangannya dari suatu perspektif dalam sosiologi, yakni perspektif struktural-fungsional. Dalam perspektif struktural-fungsional, jika suatu fenomena sosial eksis, berarti fenomena tersebut mempunyai fungsi positif (fungsional) dalam masyarakat. Dengan istilah lain, fenomena sosial itu eksis karena ia berfungsi bagi sistem sosial-budaya di mana ia ada. Sosiolog Herbert Gans, misalnya, menunjukkan bahwa kemiskinan itu tetap eksis karena ia mempunyai fungsi positif bagi berbagai kelompok dalam masyarakat (Gans, 1972).
Dalam perspektif ini, korupsi eksis karena ia mempunyai fungsi positif dalam masyarakat. Apa fungsi positif korupsi? Korupsi fungsional bagi yang memberi maupun yang menerima ”upeti”. Bagi si penerima, korupsi berfungsi untuk menambah pendapatan, kekayaan, atau kenyamanan hidup lainnya, dengan cara yang cukup mudah dan cepat pula. Tentu saja ini sangat menggiurkan, apalagi di tengah kehidupan modern yang sangat materialistik, konsumeristik, dan hedonistik ini. Pemberian ”upeti” dalam bentuk uang, harta benda, dan fasilitas lain amat berharga bagi si penerima.
Bagaimana dengan si pemberi? Apakah korupsi juga fungsional? Tentu saja! Bagi seorang pengusaha, misalnya, ”upeti” itu akan memberi jaminan dan kepastian bagi kelanjutan usahanya. Dalam tender proyek, dengan memberikan ”upeti” kepada pihak yang berwewenang, seorang pengusaha akan mendapat jaminan bahwa dialah yang mendapatkan proyek tersebut. Begitu pula dalam kasus hukum. Dengan memberikan ”upeti”, seseorang bisa dibebaskan dari hukuman sekalipun dia melakukan kejahatan. Urusan juga bisa menjadi lebih cepat dan lancar dengan memberikan ”upeti”.
Jadi, korupsi sangat fungsional bagi sang penerima maupun pemberi ”upeti” di negeri ini. Begitu fungsionalnya korupsi bagi kedua belah pihak, sampai-sampai muncul profesi khusus yang disebut makelar kasus di dunia peradilan kita, yang juga menikmati fungsi positif korupsi. Nah, karena korupsi mempunyai fungsi positif bagi para pelaku korupsi, baik penerima maupun pemberi ”upeti” serta para makelar kasus maka mereka berkepentingan untuk melanggengkan korupsi.
Kalau dikatakan korupsi eksis karena ia berfungsi bagi masyarakat, tentu pernyataan tersebut perlu diklarifikasi. Jika tidak, ia bisa dijadikan alasan untuk membenarkan praktik korupsi. Dalam hal ini maka konsep disfungsi (dysfunction) dari sosiolog Robert K Merton menjadi sangat penting. Menurut Merton, suatu fenomena bisa saja berfungsi untuk kelompok tertentu, tapi sebaliknya merugikan (dysfunction) bagi kelompok yang lain bahkan merugikan sistem sosial secara keseluruhan. Oleh sebab itu, menurut Merton, kita perlu bertanya secara kritis, berfungsi dan tak berfungsi untuk siapa? (functional and dysfunctional for whom?).
Saya kira kita sepakat bahwa korupsi itu dysfunction bagi sebagian besar rakyat Indonesia, bahkan sesungguhnya dysfunction bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh sebab itu, sebenarnya jauh lebih baik jika korupsi itu dienyahkan dari bumi Indonesia. Hemat saya, eksistensi korupsi di negeri ini sesungguhnya lebih karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful, baik dalam kekuasaan maupun ekonomi. Buktinya, kalau rakyat kecil seperti Bu Minah itu yang melakukan ”korupsi” maka hukum diterapkan secara tegas.
Memberantas Korupsi
Dapatkah kita mengandalkan pendekatan moralitas atau etika untuk memberantas korupsi di Indonesia? Hingga kini nampaknya belum bisa. Nilai-nilai agama saja yang diklaim sebagai ”the ultimate value” oleh umat beragama, toh tidak mampu mengenyahkan korupsi dari bumi Indonesia. Rupanya agama hanya dijalankan secara formal-ritual saja, sementara dalam praktik keseharian banyak yang menganut ”agama underground”, yakni materialisme, hedonisme, konsumerisme, pragmatisme, ”instanisme”, serta egoisme.
Nah, dalam perspektif struktural-fungsional, pem-berantasan korupsi dapat dilakukan dengan menciptakan atau mencari yang disebut oleh Merton sebagai functional alternatives. Artinya, perlu dicarikan cara atau mekanisme lain yang dapat menggantikan fungsi korupsi bagi para koruptor itu. Strategi kedua yang sangat penting adalah, menciptakan suatu sistem atau mekanisme yang membuat korupsi itu sendiri menjadi dysfunction.
Dalam hal ini, punishment/hukuman yang berat bagi para koruptor tanpa pandang bulu merupakan tindakan yang tepat. Namun, mengingat korupsi ini eksis terutama karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful dalam kekuasaan dan ekonomi maka kelompok inilah yang perlu menjadi target utama terlebih dahulu untuk dihukum dengan amat berat.
Jika strategi ini dijalankan dengan konsisten dan tegas, ada harapan korupsi akan berkurang secara signifikan dari bumi Indonesia dalam waktu yang tak terlalu lama ke depan. Pertanyaannya, bersediakah Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menjadi pahlawan dalam peperangan menumpas korupsi di negeri ini? Semoga.
(Penulis adalah Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan di Departemen KPM, IPB, Bogor)












korupsi masih susah diberantas, soalnya udah dari kecil anak-anak indonesia udah di ajarin korupsi.